Jakarta, aktual.com – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, menegaskan kesiapannya untuk kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itu kewajiban saya sebagai warga negara untuk menjelaskan apa pun,” ujar Ahmadi usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8).
Ahmadi mengaku telah memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik. Namun, ia menyebut tidak banyak pertanyaan yang diajukan kepadanya. “Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK,” tambahnya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya dugaan pengurangan temuan audit BPK RI terhadap laporan keuangan Bank BJB, Ahmadi menegaskan hal itu tidak pernah ditanyakan oleh penyidik. “Oh, saya enggak ditanyakan,” jawabnya singkat.
Berdasarkan catatan, Ahmadi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.57 WIB dan baru keluar pada pukul 18.26 WIB, usai menjalani pemeriksaan hampir delapan jam lebih.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yakni pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp222 miliar.

















