Pati, aktual.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam mutasi jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Tercatat ada 89 ASN yang diduga dimutasi tanpa prosedur sah.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) untuk meminta keterangan terkait mutasi pada 8 Mei 2025 tersebut.
Menurut Bandang, mutasi dilakukan sebelum masa jabatan Bupati Pati, Sudewo, genap enam bulan. Ia menegaskan, meski mutasi sebelum enam bulan boleh dilakukan, tetap harus ada izin dari Mendagri.
“Itu dilakukan enam bulan sebelum Bupati Pati, enam bulan setelah pelantikan. Sebelum dari enam bulan, Bupati itu boleh melakukan mutasi jabatan asal mendapatkan izin dari Mendagri,” kata Bandang dikutip dari detikJateng, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, Pansus juga menyoroti keluhan warga soal lonjakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Bandang mengungkapkan bahwa warga yang diundang Pansus mengeluhkan kenaikan pajak hingga 2.500 persen, dari Rp46 juta menjadi Rp1 miliar.
“Kemarin kita sudah mengundang warga selaku pembayar pajak. Mereka komplain ternyata kenaikan tidak hanya 250 persen, tetapi mencapai 2.500 persen, dari Rp46 juta menjadi Rp1 miliar dan barang bukti sudah ada. Beliau konfirmasi ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) tapi tidak ditanggapi,” ujar Bandang.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















