Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah akhirnya menyepakati perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selama ini, BP Haji hanya berstatus sebagai badan, sehingga kewenangannya terbatas dan kerap bersinggungan dengan tugas Kementerian Agama.
Nantinya, ketika resmi naik status menjadi kementerian, urusan haji dan umrah akan ditangani secara penuh, terpisah dari Kementerian Agama, dengan tugas pokok dan fungsi yang lebih jelas.
“Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang itu usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya agar dijadikan kementerian,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menurut Marwan, pemisahan ini penting agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan. Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan fokus penuh pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sementara Kementerian Agama tetap menangani bidang agama lainnya.
“Sepertinya tadi sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih. Jadi bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini tetap di Menteri Agama, sedangkan urusan khusus penyelenggaraan haji dan umrah berada di Menteri Haji dan Umrah. Dan ini sudah ketemu,” jelasnya.
Meski arah kebijakan sudah terang, Marwan menyebut pembahasan detail mengenai struktur kelembagaan kementerian baru tersebut belum dilakukan.
“Tadi belum sampai ke strukturnya, karena bab kelembagaan belum dibahas. Tetapi di usulan DPR, kelembagaannya dirancang sampai di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah juga sudah menyebut nomenklaturnya sebagai kementerian, bukan lagi badan.
“Kalau frasa masih badan tentu masih dipertanyakan. Tapi ini sudah jelas arahnya: ada Menteri Haji dan Umrah, ada Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tinggal perumusan lebih teknis saja,” Marwan memungkasi.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur. Sebagai badan, BP Haji hanya bersifat eksekutor teknis di bawah koordinasi Kementerian Agama.
Namun sebagai kementerian, ia akan berdiri sejajar dengan Kemenag, memiliki menteri sendiri, serta akses langsung pada pengambilan keputusan dan anggaran negara.
Artinya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan diproyeksikan lebih mandiri, dengan akuntabilitas yang lebih kuat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto

















