Jakarta, aktual.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak dalam upaya mengejar target penerimaan perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menegaskan, meski target penerimaan perpajakan 2026 dipatok sebesar Rp2.692,02 triliun, naik dari target tahun sebelumnya Rp2.387,3 triliun, pemerintah tidak boleh menambah beban rakyat.
“Apalagi kondisi perekonomian rakyat sedang tidak baik-baik saja,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/8).
Said menegaskan, pemerintah perlu memperluas basis pajak, bukan sekadar mengandalkan wajib pajak yang sudah ada.
“Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai jangan hanya berburu di kebun binatang. Pemerintah harus memperbesar skala usaha para pelaku bisnis dan memperbanyak jumlah pelaku usaha agar kontribusi perpajakan meningkat secara sehat,” tegasnya.
Ia menambahkan, dinamika ekonomi global dan geopolitik yang berubah cepat menimbulkan volatilitas di pasar keuangan. Karena itu, kebijakan fiskal dan moneter harus responsif, terintegrasi, dan memberi kepastian bagi dunia usaha.
“Kebijakan ekonomi harus cepat, luwes, dan jangan membuat keragu-raguan. Yang paling penting, tetap menjaga kepentingan nasional,” katanya.
Selain soal pajak, Said juga menyoroti turunnya alokasi Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) dalam RAPBN 2026 menjadi Rp650 triliun dari Rp919 triliun pada 2025. Penurunan sebesar Rp269 triliun itu dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik di daerah.
“Jika dana transfer ke daerah dipangkas, pemerintah daerah bisa terdorong menaikkan pajak daerah, yang pada akhirnya membebani rakyat. Padahal penguatan fiskal daerah adalah bagian dari mandat otonomi daerah dalam konstitusi,” pungkas Said.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















