Jakarta, aktual.com – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar setuju agar kewenangan penyelidikan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dievaluasi. Dia menilai hal ini penting sekaligus memfokuskan fungsi utama jaksa sebagai penuntut umum.
“Kebanyakan intel, kasihan masyarakat diinteli terus,” kata Fickar, di Jakarta, Senin (25/8). “Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokrasi,” sambungnya.
Kewenangan penyelidikan Jamintel tengah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang kepala desa asal Nganjuk, yakni Yuliantono meminta MK menyatakan frasa “bidang intelijen” dan “penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan RI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Baca Juga:
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Apa Kerja Jamintel?
Pemohon menilai kewenangan penyelidikan pada Jamintel potensi disalahgunakan Fickar menganggap uji materi itu penting.
“Kejaksaan itu tugas utamanya Penuntut Umum, itu saja dikerjakan dengan baik. Jangan korupsi, jangan memeras rakyat dengan kewenangan itu,” kata dia.
Baca Juga:
Boboho: Sinyal Kuat Korps Adhyaksa Butuh Penyegaran
Dia juga mengakui kewenangan intelijen melakukan penyelidikan potensi sewenang-wenang. “Kewenangan intelijen kejaksaan itu berpotensi terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak ada urgensinya fungsi intelijen kejaksaan,” tuturnya. (Erwin)
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing
Eka Permadhi

















