Bupati Pati Sudewo (kiri) didampingi Plt Sekda Pati. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Jakarta, aktual.com – Bupati Pati Sudewo (SDW) tidak menghadiri panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pada pekan lalu. KPK kembali memanggil Sudewo untuk diperiksa pada lusa.

“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Awalnya, Sudewo dijadwalkan hadir pada Jumat (22/8), namun ia tidak datang dengan alasan ada agenda lain.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK memanggil Sudewo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek rel KA. Saat proyek itu berlangsung, Sudewo menjabat anggota Komisi V DPR.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa Sudewo diduga turut menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api tersebut.
“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain