Jakarta, aktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Isa didakwa atas perannya ketika menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
“Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp90 miliar,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/8).
JPU merinci kerugian tersebut berasal dari pembayaran reinsurance fund ke Provident Capital Indemnity sebesar Rp50 miliar pada 12 Mei 2010; reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp24 miliar pada 12 September 2012; serta reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company senilai Rp16 miliar pada 25 Januari 2013.
Kerugian negara itu didasarkan pada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode 2008–2018. Audit tersebut dituangkan dalam laporan Nomor R-1/F.6/FO.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025 yang dikeluarkan tim auditor Jampidsus.
Isa diduga terseret perkara ini lantaran memberi persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan saat masih menjabat Kabiro Bapepam-LK. Padahal, kondisi Jiwasraya saat itu tengah insolvensi atau tidak sehat.
“Bahwa perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

















