Ilustrasi Penerimaan Pajak. IST

Jakarta, aktual.com – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pemerintah masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menggali potensi pajak dari shadow economy.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, potensi penerimaan negara dari shadow economy sangat besar karena aktivitas ekonomi tersebut belum tercatat dalam sistem resmi, baik yang bersifat legal maupun ilegal.

Shadow economy bisa legal maupun ilegal, tetapi selama ini belum masuk sistem. Padahal potensinya besar sekali. Dengan adanya aplikasi Coretax, data-data yang selama ini tidak terlaporkan akan tertangkap, termasuk rekening atau transaksi tersembunyi. Ini bisa meningkatkan penerimaan negara secara signifikan,” kata Vaudy dalam keterangan resmi, Selasa (26/8).

Ia mengapresiasi langkah konkret pemerintah yang mulai menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan melalui e-commerce serta pengembangan aplikasi Coretax untuk mengumpulkan data transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak semester I-2025 mencapai Rp831,26 triliun atau baru 38% dari target APBN 2025. Angka ini bahkan tercatat terkontraksi 7% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Vaudy pun mengingatkan wajib pajak untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, pajak memiliki peran vital terhadap keberlangsungan keuangan negara.

“Pajak itu sama seperti darah dalam tubuh. Negara kita memerlukan pajak untuk hidup dan berkembang. Jadi, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya, dan di sisi lain hak-haknya juga harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, pemerintah disebut akan menjaring penerimaan pajak dari aktivitas shadow economy serta memperkuat pengawasan perdagangan eceran. Langkah konkret yang ditempuh antara lain integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mulai berlaku efektif sejak implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyelidikan aktif (canvassing) untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar. Di sisi lain, entitas luar negeri juga telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE).