Penampakan uang hasil sitaan Rp90 miliar dari rekening terkait judi online yang dilaporkan PPATK di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Direktorat Siber Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp90,6 miliar yang diduga terkait tindak pidana judi online. Uang tersebut diamankan dari 235 rekening berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025), tumpukan uang pecahan Rp100 ribu itu disusun rapi di depan meja konferensi pers, dibungkus plastik bening. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan perangkat elektronik dan sejumlah mata uang asing sebagai barang bukti.

“Penyidik telah menindaklanjuti penyitaan terhadap uang senilai Rp90.639.551.037 dari 235 rekening,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

Himawan menjelaskan, selain penyitaan tersebut, pihaknya juga melakukan pemblokiran terhadap 576 rekening lain dengan total nilai Rp63,7 miliar. Ratusan rekening itu merupakan bagian dari 5.920 rekening mencurigakan yang terdeteksi terkait judi online. Saat ini, 3 berkas perkara masih dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Bareskrim mencatat telah menangani 235 kasus judi online sepanjang Mei–Agustus 2025 dengan menetapkan 259 orang sebagai tersangka. “Klasifikasi peran tersangka antara lain penyelenggara 14 orang, perbantuan 11 orang, admin 3 orang, operator 14 orang, penggepul 1 orang, telemarketing 4 orang, endorse 12 orang, dan pemain 200 orang,” ungkap Himawan.

Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, menegaskan komitmen kepolisian memberantas sindikat judi online. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai perintah Bapak Presiden dan Kapolri, aparat kepolisian dimanapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat, termasuk narkoba hingga penyelundupan,” ujar Syahar.

Polri menegaskan seluruh aset hasil tindak pidana judi online akan disita untuk negara setelah mendapatkan ketetapan pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano