Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis 28 Agustus 2025 membacakan putusan uji materi Pasal 23 UU No. 39 tahun 2008 tentang kementerian negara yang diajukan oleh Victor Santoso Tandiasa. Putusan akan mengakhiri tafsir mengelak oleh pemerintah dari putusan MK No 80/PUU-XVII/2019, putusan MK No. 183/PUU -XXII/2024, Putusan MK No. 21/PUU-XXII/2025 yang merupakan Rasio Decindendi satu kesatuan dengan putusan, namun hal ini tidak dijalankan oleh pemerintah.
“Atas dasar itu Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) berharap Putusan MK dari perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menjadi jalan tegas polemik rangkap jabatan wakil menteri yang menyita atensi publik,” kata Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta Kainngan dalam keterangan tertulis yang diterima aktual.com.
Baca Juga:
Terima Rp3 M, Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan Buruh
Aco menjelaskan, padahal putusan MK ini adalah bagian dari ratio Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keteraturan pengelolaan lembaga negara.
“Kami berharap putusan MK memberi penegasan yang jelas dan terang sehingga pemerintah dan DPR patuh melaksanakan tanpa argumentasi apologis yang akan membuat publik pasti akan bereaksi. Putusan MK ini akan mengakhiri fungsi dan tugas beragam dari seorang Wakil Menteri (Wamen) sehingga bisa fokus sesuai sumpah jabatan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, LOHPU beberapa waktu yang lalu sudah mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penyadaran konstitusi (Awareness constitution ) kepada pemerintah dan DPR untuk patuh dan taat pada putusan MK yang bersifat Rasio Decindendi, namun tidak mendapat respon yang maksimal.
Baca Juga:
Ternak Poiitik Dibalik Skema Rangkap Jabatan Para Wamen
Putusan MK hari ini akan berakibat pada baiknya tata kelola BUMN, adanya efisiensi anggaran dan fokusnya Wamen pada target pembangunan.
“Harapan kami Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan seluruhnya perkara ini. Dan pada saat itu pemerintah harus menjalankan putusan MK dengan segera jangan ada bahasa yang muncul akan mempelajari, akan mendiskusikan mengkonsultasikan. Sebab putusan MK berlaku pada saat ketuk palu ketua MK,” paparnya
Selain itu menurutnya, publik berharap putusan ini menjadi Decision on How to Move Foward (langkah maju ) dalam membenahi struktur lembaga negara yang tertib, teratur dan berdaya guna demi tujuan nasional. Dan secara umum kepatuhan Pemerintah dan DPR RI atas setiap Putusan Mahkamah Konstitusi karna Mahkamah Konstitusi RI adalah penjaga konstitusi yang diatur oleh UUD1945 .
“Putusan Mahkamah Konstitusi RI ini juga akan menjadi bahan penting bagaimana putusan MK lainnya soal rangkap jabatan wakil menteri di organisasi lain dapat juga dijalankan oleh pemerintah itu termuat dalam putusan MK No. 183/PUU-XXII/2024 tentang pasal 28 ayat 3 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang sampai hari ini belum dijalankan , LOHPU sebagai publik tentu mempunyai hak menyampaikan pendapat dalam menjaga tata kelola bernegara sesuai konstitusi (UUD 1945 ) putusan MK ini akan disambut positif oleh publik ketika MK mengabulkan perkara ini seluruhnya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















