Medan, Aktual.co — Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengungkapkan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP 2015 di Kota Medan berlangsung sangat buruk.

“Ini menjadi kesimpulan sementara Ombudsman Sumut dari monitoring atau pengawasan yang dilakukan di sembilan sekolah di Kota Medan, selama 4 hari pelaksanaan UN,” ujar Abyadi dalam keterangan pers, Kamis (7/5).

Disebutkan, beberapa hal yang mendasari Ombusman membuat kesimpulan itu yakni kecurangan pelaksanaan UN di mana terjadi kebocoran soal ujian. Dari kebocoran itu kemudian beredar jawaban UN yang ditemukan Ombudsman di tiga sekolah.

Menurut Abyadi, pihaknya memastikan bahwa dari jawaban yang disita Ombudsman, setelah dicocokkan sangat identik dengan soal yang diujikan. Mulai dari soal Bahasa Indonesia, Matematika dan Bahasa Inggris.

Peredaran jawaban itu tidak hanya ditemukan di satu sekolah saja. Tapi di tiga sekolah dengan jarak yang cukup jauh, yaitu di SMPN 1 Jalan Bunga Asoka, pada UN hari pertama, kemudian di SMPN 2 Jalan Brigjend Katamso dan di SMPN 3 Jalan Pelajar Medan pada pelaksanaan UN hari kedua.

“Itu mengindikasikan kalau jawaban itu sudah beredar di Medan. Ini adalah sebuah kelalaian panitia pelaksana UN di Sumut, khususnya Medan. Ini salah satu yang menguatkan pandangan kita bahwa pelaksanaan UN di Medan sangat buruk,” tukasnya.

Ditambahkan, bila pengawas UN benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan jujur, sejatinya tidak mungkin akan terjadi kebocoran soal sehingga jawaban tersebar. Menurutnya lagi, dari informasi yang diperoleh Ombudsman, jawaban UN tersebut dapat ditemukan di beberapa tempat di Kota Medan, seperti di Jalan S. Parman dan beberapa tempat fotocopy.

Ombudsman juga mendapat informasi indikasi kecurangan juga terjadi di SMP swasta secara sistemik. Dimana siswa dikumpulkan pukul 05.30 WIB, lalu jawaban dibagikan, dan setelah ujian selesai para siswa dikumpulkan kembali untuk mengembalikan jawaban yang sudah dibagikan sebelumnya.

Tak sampai disitu, indikasi lain terkait buruknya pelaksanaan UN di Medan adalah sikap pihak sekolah yang tidak kooperatif pada Ombudsman saat melakukan tugas pengawasan.

“Seperti di SMPN 6 yang menutup pintu dan sama sekali tidak memperkenankan Ombudsman masuk. Kemudian reaksi beberapa kepala sekolah yang tidak mengakui temuan Ombudsman,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh: