Jakarta, Aktual.com – Rencana BP Danantara menerbitkan obligasi patriot senilai Rp50 triliun kepada taipan yang tergabung dalam Salim Group, Sinarmas, Djarum, Goto, dan Tokopedia wajib dikritisi. Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (Lohpu) Aco Hatta Kainang menganggap, publik Publik perlu mengetahui ihwal penerbitan obligasi kepada para taipan.
Aco mengingatkan pula adanya sejumlah petinggi pada perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi terlibat dalam perkara pidana maupun perdata.
“Seperti pimpinan Sinarmas, Indra Wijaya dipanggil KPK terkait investasi fiktif di PT.Taspen,” kata Aco, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (29/8).
Dia mengingatian pula adanya kasus penggarapan hutan untuk usaha perkebunan yang melibatkan anak perusahaan Salim Group. Belum lagi kasus akusisi saham BCA oleh Djarum Group, termasuk kasus BBM Pertamina yang melibatkan perusahaan milik Boy Thohir.
“Tentu hal ini harus dipisahkan dari proses pembelian obligasi patriot bonds, sehingga penegak hukum dapat bekerja secara profesional. Ini perlu ada garansi dari pemerintah,” katanya.
Penerbitan obligasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut ditujukan untuk membiayai proyek pengeloaan sampah Waste to Energi (WtE) yang akan dilaksanakan oleh Danantara. Sementara dana awal yang dimiliki oleh Danantra adalah Rp.325,8 triliun yang berasal dari hasil efesiensi APBN 2025 dan deviden BUMN.
“Hal ini perlu kami ingatkan sehingga Danantara dapat berjalan sesuai tujuan awal sesuai UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan PP No. 10 tahun 2025 tentang tata kelola BPI Danantara, DPR RI dan OJK,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















