Jakarta, aktual.com – Divisi Propam Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas Affan Kurniawan hingga tewas. Hasilnya, sopir rantis, Bripka Rohmat, serta perwira yang duduk di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan serta analisa bukti terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, terdapat dua kategori pelanggaran yang ditemukan.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9/2025).
Selain itu, lima anggota lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Pelanggaran etik sedang:
Aipda M Rohyani
Briptu Danang
Bripda Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
Bripka Rohmat
Kompol Kosmas K Gae
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















