Jakarta, Aktual.co — Pengamat intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan persetujuan Komisi III DPR mengenai pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri sesuai aturan meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut.
“Saya rasa Komisi III sudah bertugas dengan baik. Pertanyaan yang diberikan saat proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sudah sangat bagus dan kritis,” kata Nuning sapaan Susaningtyas, di Jakarta, Rabu (14/1).
Nuning berharap Komjen Polisi Budi Gunawan bisa mengemban tugas sebagai Kapolri yang profesional dan bisa memajukan kepolisian Republik Indonesia.
“Saya juga berharap beliau mampu melakukan pembangunan Baintelkam di Polri secara lebih progresif,” tutur Nuning.
Nuning mengatakan, Budi Gunawan harus mampu melakukan pembangunan dalam bidang di tubuh Polri. “Pembangunan SDM yang dijanjikan harus dipenuhi dan direalisasikan,” kata politisi Partai Hanura ini.
Nuning menambahkan, ada kejanggalan terhadap penetapan tersangka Budi Gunawan mengingat penetapan itu hampir bersamaan dengan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri melalui ‘fit and proper test’ di DPR.
“Penentuan tersangka hanya berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Belum ada pemeriksaan saksi, belum periksa yang menyuap pak Budi Gunawan. Bahkan, pak Budi Gunawan sendiri belum pernah diperiksa, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, ini sangat dipaksakan hanya untuk menjegal pak Budi Gunawan jadi Kapolri,” ucap Nuning.
Rapat Pleno Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
Artikel ini ditulis oleh:














