Jakarta, Aktual.co — Empat komoditas strategis diwajibkan untuk menggunakan Letter of Credit mulai 1 April 2015 untuk memastikan akurasi devisa hasil ekspor, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015.
“Pertimbangan dikeluarkannya Permendag 04/2015 tentang penggunaan L/C untuk produk tertentu merupakan upaya untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, dan mendorong nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pengembangan industri,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, ditulis Kamis (15/1).
Rachmat mengatakan pertimbangan lain diwajibkannya penggunaan L/C untuk produk tertentu seperti Crude Palm Oil (CPO), Crude Palm Kernel Oil (CPKO), mineral termasuk timah, batu bara serta minyak bumi dan gas tersebut adalah dalam rangka optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor.
Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tersebut ditetapkan pada 5 Januari 2015, tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2015 mendatang.
“Selain itu juga menjaga stabilisasi peningkatan harga barang ekspor tertentu yang merupakan sumber daya alam di pasar internasional ,” ujar Rachmat.
Rachmat menjelaskan, beberapa pokok ketentuan yang tertuang dalam permendag tersebut adalah ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C, dan dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan harga ekspor barang dalam L/C paling rendah harus sama dengan harga pasar ekspor.
“Dalam hal ekspor barang tertentu yang tidak dilengkapi dengan cara pembayaran L/C, secara otomatis kegiatan ekspor dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut,” kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan, ekspor barang tertentu tersebut juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS), dimana surveyor tersebut wajib meneliti kepatuhan penggunaan L/C tersebut. Dan jika para eksportir tidak menggunakan cara pembayaran sesuai aturan baru itu maka surveyor tidak akan menerbitkan LS.
“Selain itu, cara pembayaran L/C wajib diterima melalui Bank Devisa di dalam negeri, dimana setiap eksportir wajib mengisi kolom L/C dalam form PEB dengan data akurat,” ujar Rachmat.
Beberapa pertimbangan dalam menentukan produk tertentu tersebut antara lain, komoditas tersebut menjadi keunggulan komparatif dan berperan penting dalam perekonomian Indonesia, memiliki peranan cukup besar terhadap total ekspor, dan merupakan komoditas primer yang harus ditingkatkan nilai tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, total ekspor produk yang wajib L/C tersebut senilai 70,85 miliar dolar Amerika Serikat atau sebesar 38,81 persen dari total ekspor pada tahun 2013. Sementara pada periode Januari-September 2014 tercatat ekspor sebesar 43,86 miliar dolar AS atau 33,05 persen.
Khusus untuk ekspor komoditas mineral pada periode Januari-September, pada 2014 senilai 6,09 miliar dolar AS atau dengan pangsa pasar sebesar 4,59 persen. Sementara produk mineral ores sebesar 965,45 juta dolar AS atau 0,73 persen.
Ekspor CPO dan CPKO periode Januari-September 2014 senilai 2,77 miliar dolar AS atau 2,09 persen, batu bara sebesar 16,01 miliar dolar AS atau12,07 persen, serta minyak dan gas bumi mencapai 18,99 miliar dolar AS atau 14,31 persen untuk periode yang sama.
Pangsa rata-rata keempat produk yang wajib L/C tersebut terhadap total ekspor 5 tahun atau periode 2009-2013 adalah 41,77 persen atau dengan sebesar 71,04 miliar dolar AS.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















