Gedung Polda Metro Jaya. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan terkait penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Penangkapan tersebut menuai sorotan publik setelah beredar kabar bahwa aparat melakukan jemput paksa tanpa prosedur yang jelas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan dilakukan lantaran Delpedro diduga terlibat dalam ajakan provokatif melalui media sosial dan pesan instan. Ajakan itu disebut mendorong pelajar dan anak-anak di bawah umur untuk ikut serta dalam aksi beberapa hari terakhir.

“Ditangkap atas dugaan ajakan hasutan provokatif dengan melibatkan pelajar dan anak berusia di bawah 18 tahun,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Atas dugaan perbuatannya, Delpedro disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 76 huruf H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Jadi mohon waktu, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman,” lanjut Ade Ary.

Sebelumnya, penangkapan Delpedro Marhaen menuai kritik setelah akun resmi Instagram @lokataru_foundation menyebut aparat melakukan tindakan sewenang-wenang. Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa Delpedro dijemput pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya menggunakan mobil sipil, bukan kendaraan dinas kepolisian.

Akun tersebut juga menilai aparat melanggar prosedur karena tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun dasar hukum yang jelas. “Aparat langsung membawanya ke Polda Metro Jaya,” tulis akun itu.

Lokataru menilai tindakan aparat tidak sesuai protap KUHAP. Mereka mendesak agar Delpedro segera dibebaskan tanpa syarat serta menghentikan kriminalisasi maupun intimidasi terhadap warga.