Ilustrasi kecelakaan tambang. Ist

Jakarta, aktual.com – Advokat Marcella Santoso yang kini menjadi pesakitan lantaran menyuap hakim untuk menjatuhkan vonis lepas terdakwa korporasi yakni Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO memiliki 8 jurnal yang mengungkap borok peradilan dan sepak terjang mafia tambang. Bukti tersebut dipegang penyidik Gedung Bundar, Jampidsus.

Seorang sumber menyebutkan, Marcella kerap menulis aktivitasnya dalam jurnal. “Bentuknya seperti diari, khas perempuan, tetapi memiliki banyak catatan penting,” kata sumber tersebut, di Jakarta, Selasa (2/9).

Marcella bermain untuk melepaskan tiga korporasi besar dari tuntutan membayar uang pengganti. PT Wilmar Group misalnya, lepas dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun).

Permata Hijau Group Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar) sedangkan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun). Marcela bersama rekan advokat lainnya mewakili tiga korporasi menyuap hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Selain ketiga hakim, Marcella Cs juga menyuap Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Total suap mencapai Rp40 miliar.

Selain suap, Marcella juga dibelit perkara merintangi penyidikan terkait korupsi timah dan importasi gula. Marcella menyebarkan konten-konten negatif untuk menyudutkan Kejagung. Advokat Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar turut menjadi pesakitan.

Sumber tersebut melanjutkan, data dan catatan penting yang dimiliki Marcella telah dilaporkan kepada pemimpin tertinggi Republik. “Tapi ada beberapa yang bocor ke publik,” tuturnya.

Data yang dimaksud mencakup pula dengan keterlibatan aparat dan politisi dalam pengelolaan tambang ilegal. Sumber juga mengungkapkan, sepak terjang Marcella muncul dalam catatan yang ditemukan dalam perkara suap mafia hukum Zarof Ricar, yang juga menyandang status tersangka pencucian uang oleh penyidik Gedung Bundar.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain