Jakarta, Aktual.co —Biro Hukum DKI ‘jumawa’ klaim banyak selamatkan aset-aset milik Pemprov DKI dalam kasus persengketaan. Padahal, baru-baru ini Pemprov DKI kalah menghadapi gugatan importir bus gandeng Transjakarta di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Ketimbang ungkit kekalahan itu, Kepala Biro Hukum DKI, Sri Rahayu malah mengklaim pihaknya banyak menangkan kasus hukum persengketaan aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan pihak lain. Sejak 2008 hingga 2014, kata dia, Biro Hukum DKI torehkan kemenangan di kasus perkara gugatan aset tanah.
Tutur dia, di 2008, Biro Hukum DKI menangkan perkara gugatan dengan warga untuk aset tanah Dinas Kebersihan di Jalan Raya Bintaro Puspita RT 09/02, Pesanggrahan. Aset tanah seluas 11.682 m2 yang terkena pembangunan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren itu digugat warga setempat yang mengklaim memiliki tanah seluas 8.080 m2 di lahan tersebut.
“Dalam gugatan itu, kita menangkan perkara mulai dari di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Kasasi dan PK di MA,” kata dia, seperti dikutip dari Beritajakarta, Kamis (7/5).
Perkara lain, sengketa tanah SMPN 48 di Jalan Kebayoran Lama, No. 192, Cipulir, Kebayoran Lama. Tanah seluas 3.910 m2 tersebut digugat Yayasan Surya Dharma di PN, PT hingga MA sejak 2005 sampai dengan 2011. “Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan diputus MA pada 27 Mei 2011,” ucap dia.
Cerita dia tentang kemenangan berlanjut. Di periode 2011-2012, kata Sri, Biro Hukum DKI berhasil menangkan perkara gugatan aset tanah kantor Kecamatan Cilandak dan Balai Kerajinan di Kampung Terogong. Tanah seluas 18.287 m2 milik DKI itu digugat dua orang warga. “Kita menang inkrah di MA pada 13 Desember 2011 dan 27 Februari 2012,” ucap dia.
Di 2014, Biro Hukum DKI juga sukses memenangkan sejumlah kasus lainnya. Di antaranya tanah seluas 250.000 m2 di Situ Rawa Rorotan, RT 01, RW 03, Cakung Jakarta Timur. Perkara ini dimenangkan di PT pada 7 Januari 2014.
Perkara lain, gugatan tanah Tempat Penitipan Anak Dinas Sosial seluas 1.052 m2 di Jalan A.M Sangaji, No.21, Kelurahan Petojo, Gambir Jakarta Pusat. “Tanah itu digugat warga dan dimenangkan kita di PT pada 2014,” ucap dia.
Sedangkan baru-baru ini, seperti diberitakan, Pemprov DKI harus membayar ganti rugi sebesar Rp 7,6 miliar kepada PT Ivani, importir bus gandeng Transjakarta usai kalah di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan kekalahan disebabkan tidak adanya pengacara selama proses sidang berlangsung. “Nggak ada pengacara yang mendampingi. Jadi posisi kita lemah, mau bagaimana lagi,” ujar Benjamin saat dihubungi, Senin (27/4).
Padahal, kata dia, Dishub DKI sudah meminta Biro Hukum DKI kirimkan pengacara mendampingi kasus gugatan PT Ifani Dewi. Sayangnya, surat resmi yang dikirim Benjamin enam bulan lalu ternyata ditolak Biro Hukum DKI. “Kata mereka bukan kewenangan mereka. Padahal kita bersurat resmi ke biro hukum,” ujar Benjamin.
Alasan kekurangan anggaran kata Benjamin, menjadi salah satu penyebab tidak adanya pengacara dari biro hukum DKI yang mengurus proses sengketa.
Artikel ini ditulis oleh:
















