Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah DPR merampungkan revisi UU KUHAP.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri forum penyampaian aspirasi mahasiswa di gedung DPR. Dalam pertemuan itu, para mahasiswa juga menyinggung soal tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Tadi sudah disampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa UU Perampasan Aset itu terkait UU yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas UU Perampasan Aset karena itu saling terkait,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut, Dasco menuturkan bahwa pihaknya telah meminta Komisi III DPR RI untuk mempercepat penyelesaian revisi KUHAP pada masa sidang berjalan.
“Nah ini UU KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama,” kata Dasco.
Ia juga berharap proses tersebut dapat segera tuntas agar pembahasan RUU Perampasan Aset bisa langsung dimulai.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” tambahnya.
Dasco menegaskan bahwa DPR telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam menindaklanjuti sejumlah tuntutan masyarakat, termasuk pembentukan tim investigasi terkait dugaan makar dan pengurangan beban pajak.
“Karena ada beberapa hal yang nantinya itu harus dilakukan kerja sama antara DPR dan pemerintahan. Seperti tadi untuk membentuk tim investigasi dugaan makar, lalu kemudian soal UU Perampasan Aset, serta tadi tuntutan pengurangan pajak-pajak yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” ungkap Dasco.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















