Jakarta, aktual.com – Pemerintah bersama DPR RI mulai membuka wacana revisi Undang-Undang Pemilu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk mengubah aturan tersebut. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu merupakan keharusan.
“Revisi Pemilu wajib dilakukan. Alasannya untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita. Keputusan MK juga banyak memberi poin bagi revisi UU Pemilu. Mulai perubahan parlementary threshold hingga pilkada dan presidential threshold,” ujar Mardani kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025).
Mardani menjelaskan perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Menurutnya, Komisi II telah mengadakan beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak.
“Kami di Komisi 2 terus melakukan RDP dengan para stakeholder seperti KPU, Bawaslu, DKPP hingga Kemendagri. Tapi juga ada RDPU dengan civil society, akademisi hingga praktisi. Semoga 2025 ini bisa dimulai prosesnya dan 2026 selesai revisinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menko Yusril juga mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah berancang-ancang melakukan revisi UU Pemilu. Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi.
“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9).
Ia menambahkan, revisi sistem pemilu ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendorong reformasi politik. Menurut Yusril, sistem yang ada saat ini justru menutup peluang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi.
“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.
Yusril juga menyoroti kelemahan kualitas anggota DPR yang lahir dari sistem pemilu sekarang. Ia menilai aturan yang berlaku justru menghambat figur potensial masuk ke parlemen.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















