Jakarta, aktual.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. RUU ini akan diusulkan sebagai inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun berjalan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menuturkan bahwa terdapat tiga RUU yang diajukan untuk menjadi prioritas 2025, salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” ujar Supratman dalam rapat.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama DPR secara intensif.
“Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti, naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Bob Hasan menegaskan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan diusulkan menjadi inisiatif DPR.
“Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, 3. RUU tentang Kawasan Industri,” kata Bob Hasan dalam rapat.
Ia menambahkan bahwa RUU ini akan tetap menjadi usul inisiatif DPR RI, dan perdebatan publik terkait RUU tersebut kini sudah berakhir.
“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















