Jakarta, aktual.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memberikan tanggapan terkait vonis penjara yang dijatuhkan kepada anggota Dewan Penasihat mereka, Thaksin Shinawatra, mantan Perdana Menteri Thailand, akibat kasus korupsi di negaranya.
MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Thailand.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi manapun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9).
Terkait status Thaksin sebagai warga negara asing (WNA) di Danantara, Al-Arief menjelaskan perannya hanya sebatas memberikan masukan, seperti pandangan mengenai tren ekonomi dan perkembangan pasar global.
“Mereka (WNA) tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia,” tegasnya.
Al-Arief juga menambahkan bahwa seluruh keputusan di Danantara dijalankan oleh Badan Pelaksana dengan pengawasan dari Dewan Pengawas, sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung Thailand pada Selasa (9/9) memutuskan Thaksin harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Sebelumnya, ia sempat ditempatkan di kamar VIP rumah sakit kepolisian dengan alasan sakit jantung, namun pengadilan menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Thaksin sendiri awalnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 usai bertahun-tahun hidup dalam pengasingan di luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















