Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) dan lembaga sektor pangan lainnya, Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Komisi IV DPR menyoroti keberadaan tanggul beton di pesisir utara Cilincing, Jakarta Utara, yang tengah viral di media sosial. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan awal yang menyebut tanggul sepanjang 2-3 kilometer itu termasuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.

“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” ujar Alex kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan, DLKr merupakan wilayah daratan maupun perairan pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan pelabuhan, sedangkan DLKp adalah perairan di sekitarnya yang berfungsi menjamin keselamatan pelayaran. Menurut laporan yang diterima, tanggul beton itu direncanakan menjadi lokasi pelabuhan oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), bahkan disebut sudah mengantongi izin serta sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang RTRW.

Meski demikian, Alex menegaskan pihaknya tetap akan menindaklanjuti keluhan masyarakat, khususnya terkait potensi terganggunya aktivitas nelayan. “Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” katanya.

Komisi IV DPR berencana memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak terkait dalam rapat lanjutan buntut polemik tanggul ini.

Dalam video viral di media sosial yang dilihat detikcom, Rabu (10/9), tampak tanggul beton membentang di pesisir Cilincing. Dalam rekaman itu disebutkan bahwa keberadaan tanggul membuat jalur nelayan terganggu hingga harus memutar lebih jauh.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak pernah mengeluarkan izin terkait proyek tersebut. “Pemprov DKI tidak mengeluarkan izin atas pagar laut itu. Yang paling penting bagi kami, para nelayan tidak boleh terganggu aktivitasnya. Karena itu, saya sudah minta dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut,” ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

Pramono menambahkan izin pembangunan tanggul merupakan kewenangan KKP yang diberikan kepada PT Karyacipta Nusantara. Namun, ia menegaskan fokus utama Pemprov adalah menjamin aktivitas nelayan tetap berjalan tanpa hambatan akibat proyek tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain