Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo.
Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Melalui praperadilan, ia menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangkanya.
“Hari ini KPK melalui tim Biro Hukum dijadwalkan akan melakukan sidang praperadilan untuk dua perkara, yaitu dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Gugatan praperadilan itu diajukan Indra pada 21 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. PN Jaksel sudah menggelar sidang perdana pada 4 September 2025, namun KPK selaku termohon tidak hadir. Sidang kembali digelar hari ini.
Selain Indra, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Wakil Direktur BRI Catur Budi Harto; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Meski berstatus tersangka, kelimanya belum ditahan oleh KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 serta Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengadaan mesin EDC ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp744 miliar. KPK juga telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait perkara tersebut.

















