Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Besaran tunjangan ini mencapai Rp30,01 juta per bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditetapkan sejak 17 Juli 2025. Tujuan pemberian tunjangan ini adalah sebagai bentuk apresiasi bagi para tenaga medis yang telah memberikan pelayanan kesehatan berkualitas di wilayah pelosok.
“Sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan,” tertulis dalam Pasal 1 Perpres 81/2025, Selasa (16/9/2025).
Pada Pasal 2 dijelaskan, tunjangan senilai Rp30.012.000 itu akan diberikan secara bulanan, dan nilainya berada di luar gaji pokok serta tunjangan lain yang berlaku sesuai aturan kepegawaian.
Tahap awal kebijakan ini akan menyasar lebih dari 1.100 dokter spesialis yang kini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Para penerima tunjangan mencakup aparatur sipil negara di instansi pusat maupun daerah, serta pegawai rumah sakit daerah berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya keberadaan tenaga medis di wilayah sulit. Menurutnya, tantangan bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga kesejahteraan dan motivasi mereka dalam bekerja.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ujar Budi Gunadi dalam keterangan resmi Kemenkes, Senin (4/8/2025).
Adapun wilayah penerima tunjangan akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Prioritas diberikan untuk daerah dengan keterbatasan akses, minim tenaga medis, serta lokasi yang membutuhkan dukungan afirmatif pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini, termasuk dalam penyediaan anggaran, logistik, fasilitas hunian, transportasi, hingga jaminan keamanan bagi tenaga medis.
Tidak hanya soal tunjangan, tenaga kesehatan di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pengembangan karier.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” tegas Budi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















