Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Upaya eksekusi pidana 1,5 tahun penjara kepada Ketum Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina oleh Kejari Jaksel belum menemui progres berarti. Kejaksan Agung (Kejagung) malah tak mampu memastikan di mana keberadaan Silfester untuk selanjutnya dieksekusi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejari Jaksel selaku eksekutor melakukan pelacakan. “Kalau sudah tahu tinggal ini (dieksekusi) saja kan,” kata Anang, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9).

Belum mampunya Kejagung mengeksekusi Silfester seolah menjadi setitik nila di tengah kinerja pengungkapan perkara-perkara besar. Anang menolak kalau Korps Adhyaksa dianggap tak mampu mengeksekusi relawan Prabowo-Gibran itu.

“Ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian,” ujarnya.

Silfester yang diketahui sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel hingga kini belum menampakan batang hidung. Sidang PK tertunda lantaran Silfester beralasan sakit.

Disinggung mengenai strategi yang dilakukan untuk menangkap Silfester, Kapuspenkum kembali lempar bola ke Kejari Jaksel. “Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan, eksekutornya, kendala teknisnya apa,” kata Anang. (Erwin)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain