Jakarta, aktual.com – Aset tanah milik terpidana perkara korupsi Zarof Ricar senilai Rp35 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara pencucian uang makelar kasus pada peradilan tertinggi itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset tanah dan bangunan yang disita tersebar di sejumlah wilayah. Dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Kemudian tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yakni Diera Cita Andini. Total luas lima tanah yang disita sekitar 10.904 meter persegi.
Selain itu, Kejagung juta menyita dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau seluas 2.458 meter persegi atas nama RBP.
Total keseluruhan aset milik Zarof Ricar sebesar 13.362 meter persegi atau 1,362 hektare.
“Harga perkiraan kurang lebih Rp35,1 miliar,” kata Anang, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9), menaksir nilai total aset tanah dan bangunan Zarof Ricar.
Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang mengurus perkara vonis bebas Ronald Tannur. Dia divonis pidana 16 tahun penjara sebelum diperberat MA menjadi 18 tahun penjara. Penanganan perkara Zarof Ricar membuat geger karena penyidik menemukan dan menyita aset berupa uangRp 915 miliar dan 51 kilogram emas dari kediaman yang bersangkutan.
Temuan tersebut mengindikasikan Zarof menyimpan titipan pengamanan perkara untuk banyak hakim. Namun dalam penyidikan perkara ini, Kejagung tak mengarah ke sana. (Erwin)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















