Logo Baru Kementerian BUMN/Antara Foto
Logo Baru Kementerian BUMN/Antara Foto

Jakarta, actual.com – Menteri Sekertris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Pemerintah membuka opsi pembubaran ataupun peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, meski belum ada keputusan resmi terkait wacana tersebut.

“Belum ada, nanti kita tunggu. Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” ujar Prasetyodi kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Prasetyo menjelaskan, salah satu pertimbangan yang tengah dibahas adalah proses pembinaan dan perbaikan manajemen BUMN yang saat ini telah dijalankan Danantara.

Baca juga:

Erick Out. Pembubaran Kementerian BUMN?

Rencana pembubaran Kementerian BUMN juga terlihat dari disahkannya RUU Danantara dan revisi keempat UU No. 19/2003 tentang BUMN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di DPR RI. RUU Danantara menjadi usulan DPR, sedangkan revisi UU BUMN dari Pemerintah.

Dengan adanya usulan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mensinyalir format kelembagaan BUMN berpotensi berubah bahkan ditiadakan, mengingat peran strategis pengelolaan BUMN mulai diambil alih oleh Danantara.

Menurut Bob, peluang peleburan ini semakin terbuka karena revisi UU BUMN dan RUU Danantara akan dibahas secara paralel dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dia menilai, ke depan pengelolaan BUMN dapat berbentuk badan baru, alih-alih Kementerian, sebagai upaya memperkuat tata kelola aset negara secara lebih terpusat.

“Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, Kementerian BUMN-nya mungkin sudah nggak ada kan. Kalau kemarin lembaganya Kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” kata politisi Partai Gerindra ini, Kamis (18/9/2025).

Baca juga:

Isu Kementerian BUMN Dihapus, DPR: Jangan Selesaikan Masalah dengan Membakar Lumbung

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto, menyampaikan masuknya RUU Danantara ke dalam Prolegnas mengirimkan sinyal adanya rencana penggabungan Kementerian BUMN dengan Danantara.

“Kemungkinan ini mau dibahas tunggu surpresnya turun yang revisi ini, kemungkinan kan digabung nih, dua badan ini, dua badan jadi satu,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Dinamika Parpol dan Wacana Pembubaran Kementerian BUMN

Golkar Mengayun, Demokrat Terserah Pemerintah hal ini nampak dari pernyatan ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI yang juga Anggota Komisi VI DPR RI Sarmuji. Ia menyampaikan saat ini pola hubungan Kementerian BUMN, Danantara, dan BUMN sangat ambigu. Menurutnya, secara formal Kementerian BUMN masih sebagai pemegang saham dwiwarna alias saham milik negara. Namun, Danantara justru tampak sebagai pengendalinya.

“Pola hubungan ini mesti diperjelas apakah Danantara sekaligus sebagai regulator, atau bersifat ex officio dengan Kementerian BUMN,” paparnya.

Ia pun menyatakan, peluang Kementerian BUMN dibubarkan atau dilebur dengan Danantara masih menjadi pilihan. “Masih berupa opsi,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar ini.

Baca juga:

Daftar 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Sementara itu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyatakan portofolio kementerian dan lembaga adalah hak dan kewenangan Presiden. Karenanya, ia meminta sebaiknya publik menunggu keputusan Presiden daripada menduga-duga Kementerian BUMN akan dibubarkan.

“Kita tunggu saja perpresnya, apakah info ini benar atau tidak. Saya sendiri mendengar terkait info tersebut, tetapi untuk mengetahui kebenaranya silahkan ditanyakan kepada Pemerintah,” paparnya.

Menurutnya, sangat mungkin Kementerian BUMN berubah menjadi badan, ataupun memang dibubarkan dan dialihkan ke Danantara. Apapun pilihannya, menurut Herman Khaeron, Pemerintah pasti memiliki alasan kuat mengenai urgensinya. “Karena domainnya Presiden, maka kami serahkan kepada Pemerintah,” ucapnya.

Baca juga:

Sementara itu NasDem Menolak, PDIP Hati-hati dalam rencana pembubaran Kementerian BUMN. Penolakan muncul dari Partai NasDem. Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai NasDem Subardi menyampaikan mustahil membubarkan Kementerian BUMN meski posisi Menteri belum terisi.

Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan peran vital Kementerian tersebut sebagai regulator. Dalam UU tersebut, Menteri BUMN bertugas memastikan pengelolaan investasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Kementerian BUMN tidak bisa dibubarkan karena perannya sangat strategis sebagai regulator dalam UU No 1 Tahun 2025, kecuali UU dan turunannya diubah dan itu prosesnya panjang. Saat ini memang Menteri BUMN belum terisi, tapi tidak akan dihapus,” ujar Subardi di Jakarta dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Subardi menilai kursi kosong itu harus segera diisi demi menjaga efektivitas tata kelola BUMN. Ia mengusulkan Kepala Danantara juga merangkap sebagai Menteri BUMN mengingat perannya saling berkaitan.

Menurutnya, hadirnya Danantara sudah tepat untuk mereformasi BUMN. Tata kelola BUMN, ucapnya, sudah tidak lagi birokratis seperti dulu. Sejak berada di bawah Danantara, perusahaan-perusahaan BUMN lebih leluasa berbisnis untuk kepentingan negara.

Redefinisi BUMN dalam UU BUMN merupakan terobosan positif, termasuk perubahan penyerahan deviden yang langsung dialokasikan untuk investasi. Menurutnya momentum ini harus dilihat sebagai era baru BUMN bersama Danantara.

“Kalau Menteri BUMN juga merangkap Kepala Danantara, BUMN kita akan lebih progresif. Menteri memegang kelembagaan sekaligus menggerakkan operasional Danantara,” pungkasnya.

Baca juga:

Empat Pejabat Kabinet Prabowo yang Dicopot Hari Ini

Sedangkan Anggota Komisi VI DPR RI dari PDIP Mufti Anam menyatakan, wacana pembubaran Kementerian BUMN harus dilihat secara hati-hati. Menurutnya, kalau tujuannya untuk mengoptimalkan fokus dan kinerja perusahaan BUMN, publik mungkin bisa memahaminya.

Namun, katanya, perubahan besar dalam pengelolaan BUMN harus disertai jaminan tata kelola yang lebih baik, bukan justru menambah kerumitan.

“Tetapi yang jauh lebih penting adalah apakah bisa dijamin pengelolaan BUMN akan benar-benar lebih baik bila diurus lewat model badan atau sepenuhnya diurus BPI Danantara atau justru menambah kerumitan dan menghambat akselerasi dan transformasi BUMN,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar Pemerintah waspada terhadap adanya kepentingan tersembunyi yang bisa menunggangi kebijakan tersebut. Menurutnya, fokus utama adalah memastikan pengelolaan BUMN benar-benar memberi manfaat maksimal bagi rakyat. Karena itu, ia menuntut transparansi dan keterlibatan DPR, pakar, serta publik dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Justru kita harus pastikan BUMN dikelola sebaik-baiknya agar manfaatnya sebesar-besarnya dirasakan oleh rakyat. Pemerintah harus transparan, melibatkan DPR, pakar, dan publik sebelum membuat langkah yang berimplikasi langsung pada arah pengelolaan aset negara kita,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Erobi Jawi Fahmi
Eka Permadhi