Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyalami Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Pangllima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara di Monumen Nasional, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025. Aktual/DOK BPMI Setpres

Jakarta, aktual.com – Kapolri secara resmi membentuk tim transformasi reformasi Polri secara internal pada Senin kemarin (22/09). Pembentukan tim tersebut diumumkan pada sebuah kesempatan di PTIK Jakarta, dimana Kapolri Listyo Sigit bertindak selaku pelindung dan Komjen Chryshnanda Dwilaksana sebagai ketua tim. Tim ini berisikan 47 Pati dan 5 Pamen pilihan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik dan CEO Point Indonesia Karel Susetyo mengatakan bahwa pembentukan tim ini bukti keseriusan Kapolri dalam menanggapi keinginan Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi kepolisian.

“Saya mendapatkan informasi bahwa tim ini dibentuk atas perintah Presiden Prabowo. Dan akan menjadi tim asistensi dari tim reformasi kepolisian bentukan presiden nanti nya,” ucapnya, Senin (22/9).

Setidaknya ada empat aspek yang akan dipersiapkan untuk dilakukan reformasi yakni : Organisasi, Pelayanan Publik, Operasional dan Pengawasan.

Nantinya tim reformasi internal akan menjadi semacam Liasion Officer dari tim bentukan presiden berdasarkan empat aspek tadi.

Karel menilai, momen pembentukan tim ini sudah tepat. Karena dokumen reformasi Polri yang lama telah berakhir pada tahun ini. Yang dimaksud adalah dokumen Granstra Polri 2000-2025. Dalam jangka waktu 25 tahun, sudah banyak perubahan yang terjadi dalam lingkup eksternal dan internal Polri.

Sehingga dinamika itu harus disikapi secara strategis pada tingkat jajaran kebijakan nasional, dalam hal ini oleh Presiden Prabowo sebagai kepala negara.

“Akan tetapi Polri jangan lupa untuk melakukan reformasi pada tataran kultural, dan tidak hanya pada tataran instrumental belaka,” ungkapnya.

“Apa yang dilakukan oleh Kapolri Listyo Sigit lewat pembentukan tim ini harus diapresiasi secara positif. Saya rasa sampai saat ini belum ada Aparat Penegak Hukum yang mau melakukan reformasi dirinya secara sistematik dan dapat dinilai secara terbuka,” tutup Karel.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain