Jakarta, aktual.com – Perkara Zarof Ricar masih bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah korupsi, Zarof yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dijerat pencucian uang. Dua nama petinggi Sugar Group Companies (SGC) yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf ikut terjerat. keduanya potensi menyandang status tersangka?

Purwanti Lee alias Ny Lee dan Gunawan Yusuf telah dicegah berpergian ke luar negeri. Keduanya dikenakan status cegah selama 23 April-23 Oktober 2025, namuan tak diketahui apakah penyidik telah mememeriksa keduanya.

Zarof Ricar mengungkapkan bahwa suap terbesar yang pernah diterima berasal dari Ny Lee dan Gunawan Yusuf yakni sebesar Rp50 miliar. Pengakuan ini telah disampaikan dalam persidangan perkara korupsi yang bersangkutan. Dalam perkara pokok, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara sebelum diperberat MA menjadi 18 tahun pidana.

Pakar hukum Mohammad Novrizal menilai Kejagung sudah sepatutnya menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. “Mereka sudah dicekal tetapi sampai di mana prosesnya,” kata Novrizal, di Jakarta, Selasa (23/9).

“Proses penegakan hukum di lembaga-lembaga negara itu sering tidak bisa dipantau publik,” keluhnya.

Menjadi janggal, kata Novrizal, pengakuan dari terdakwa yang telah disampaikan dalam persidangan terbuka untuk umum namun tak dikembangkan pada tingkat penyidikan. “Korupsi tidak sepihak, pasti dua pihak. Masak yang dibayar doang (dijerat),” ujarnya.

Zarof Ricar membuat geger dunia hukum Republik lantaran diketahui menyimpan uang dalam berbagai pecahan dengan akumulasi Rp915 miliar dan 51 kg emas. Temuan ini membuat geger namun tak diketahui secara pasti, dari mana dan untuk siapa uang dan aset itu disimpan.

Potensi Tersangka
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan perkara pencucian uang Zarof Ricar masih bergulir. Dirinya juga mengatakan bahwa Ny Lee dan Gunawan Yusuf masih diperiksa dengan status saksi. “Purwanti kalau enggak salah kan sudah dicekal. Sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum.

Dalam perkembangan perkara Zarof Ricar, penyidik telah menyita aset tanah dan bangunan milik tersangka dari berbagai tempat dengan total nilai Rp35,1 miliar. Adanya penyitaan ini menandakan penyidikan perkara Zarof Ricar masih berproses.

Terkait dengan adanya tersangka baru dalam penanganan perkara pencucian uang, Kapuspenkum menegaskan hal itu sangat terbuka. “Fokusnya terhadap Zarof terlebih dulu, sementara,” ujarnya.

Anang menegaskan informasi-informasi baru tak hanya berasal dari pengakuan tersangka maupun saksi pada tingkat penyidikan. Dalam persidangan nantinya kalau ada fakta baru tentu bisa dikembangkan untuk menetapkan tersangka.

“Itu pasti. Fakta hukum itu bisa saja munculnya pada saat penyidikan yang lain atau pada saat persidangan. Di keterangan saksi bisa muncul,” tuturnya.

Status Ny Lee dan Gunawan Yusuf, lanjut Anang, mengarah pada proses itu. Namun dirinya menyebutkan, proses pembuktian menjadi titik krusial dalam penyidikan perkara korupsi. “Masalahnya Zarof mengakui yang memberinya enggak mengakui, maka perlu pembuktian,” kata Kapuspenkum.

“Buktinya seperti apa? Kalau dia memberi cash, enggak ada bukti. Enggak ada saksi, susah juga,” sambungnya.

Anang yang pernah menjabat Wakajati Sulawesi Tenggara (Sultra) menyinggung pula bahwa menetapkan tersangka dalam perkara korupsi bukan barang sulit. Namun ada hal yang perlu diperhatikan penyidik yakni, pemulihan aset. “Ini bisa setengah modar, karena bisa menjadi utang perkara,” selorohnya.

Dikatakan pula bahwa penyidik pada Gedung Bundar Jampidsus memiliki strategi-strategi tertentu dalam menuntaskan perkara. Terlebih, kasus-kasus yang ditangani juga banyak seperti Sritex, Pertamina, maupun chromebook. “Perkara-perkara ini kan anakan (pengembangan) banyak,” ujarnya.

Pakar hukum lainnya yakni Abdul Fickar Hadjar meminta Kejagung tak ragu menuntaskan perkara Zarof Ricar. Bila perlu memprioritaskannya. Sebab, perkara tersebut bisa menjadi momentum untuk membersihkan peradilan.

“Siapapun yang terlibat baik pemberi atau menerima dari Zarof harus segara dijerat suap atau korupsi,” kata Fickar. (Erwin)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi