Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan penyelesaian kasus dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil PPh Badan PT BCA Tbk tahun 1999 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
“Mudah-mudahan sebelum semester pertama tahun ini atau mudah-mudahanan caturwulan pertama kita sudah bisa selesaikan kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu.
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014, ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, namun kemajuan kasus ini sangat lambat.
“Dalam kasus HP (Hadi Poernomo), pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Pemeriksaan terhadap ahli juga dilakukan dan proses penghitungan juga sedang dilakukan kerugian, prosesnya masih terus berlangsung,” tegas Bambang.
Ia mengaku kasus tersebut menjadi kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan.
“Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai prioritas yang ingin ditangani,” ungkap Bambang.
Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non-Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby