Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segara menuntaskan perkara dugaan korupsi penyelengaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dalam kasus ini mantan Menteri Agama Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, seharusnya hari ini KPK telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari perkara tersebut. Namun, hal itu diharapkan akan diketahui pekan depan.
“Mestinya hari ini hasil perghitungan kerugian negara sudah bisa diserahkan. Mudah-mudahan minggu depan sudah berhasil,” ujar Bambang saat jumpa pers dikantornya, Jakarta, Rabu (14/1) malam.
Penghitungan kerugian negara pada perkara ini, kata Bambang, sudah dilakukan di Arab Saudi yang melibatkan sejumlah penyidik KPK dan ahli.
“Kasus yang berkaitan dengan SDA (Suryadharma Ali) pemeriksaan di Arab Saudi dilakukan awal minggu ketiga Desember (2014). Dilakukan penyidik dan ahli, ahlinya dari lembaga negara yang bisa menghitung kerugian negara,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, sambung Bambang, KPK akan menuntaskan semua pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini. Termasuk memeriksa Suryadharma Ali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Akhir bulan ini seluruh saksi akan difinal touch, setelah itu akan dilakukan langkah lain, termasuk memeriksa SDA,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















