Jakarta, Aktual.co — Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie membantah bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK, membuktikan adanya ‘perang bintang’ dalam pemilihan calon kapolri pengganti Jenderal Sutarman.
Menurut Ronny, polri tidak mungkin mencampuri urusan penujukan calon kapolri yang merupakan hak preogratif presiden.
“Tidak ada permaslahan di internal polri terkait dengan pencalonan kapolri, bahwa penujukan calon kapolri itu adalah kewenangan sekaligus hak preogratif bapak presiden apakah mau menunjuk kapan saja itu milik presiden, sesuai apa yg disampaikan kapolri Sutraman,” kata Ronny kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/1).
“Tidak pernah polri mencampuri, itu etikanya seperti itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan sikap polri terkait penetapan Budi Gunawan yang dinilai mendadak itu? Polri, kataa Ronny akan menghormati semua proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Tetapi juga polri memberikan bantuan hukum kepada Komjen pol Budi Gunawan selaku anggota polri aktif sebagai hak sesuai Perkap No 7/2005 tentang pemberian hukum maupun PP No 3/2003 berkaitan dengan bantuan polri terhadap anggotanya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

















