Jakarta, aktual.com – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan mengenai pemanggilan saudara R dari Partai Nasdem terkait perkara program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Menurutnya, posisi R dalam kasus tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Kalau dia sebagai staf ahli, itu informasi baru bagi kami. Karena seingat kami di dalam daftar Komisi XI DPR RI itu tidak ada nama saudara Rajiv. Kalau tidak salah baru menjadi DPR baru pada tahun ini. Tahun sebelumnya itu tidak. Sedangkan CSR BI ini di tahun sebelumnya,” ujar Asep Guntur.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Namun, jadwal pasti belum ditentukan. “Terkait jadwal pemanggilan, nanti akan kami umumkan ketika memang yang bersangkutan kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan,” tambahnya.
Nama Rajiv belakangan disebut-sebut ikut mendistribusikan program CSR periode 2019–2024. Namun kapasitasnya saat itu bukan sebagai anggota DPR melainkan staf ahli di Komisi XI. Hal ini membuat KPK masih harus menelusuri lebih jauh peran serta keterlibatan Rajiv dalam kasus tersebut.
Asep menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang akan diverifikasi lebih dulu melalui proses penyidikan. KPK berpegang pada data dan bukti yang sahih sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dengan demikian, kepastian mengenai keterlibatan Rajiv dalam distribusi CSR BI akan terjawab setelah proses klarifikasi dilakukan secara resmi.
Saat dikonfirmasi aktual.com Rajiv enggan berkomentar terkait hal tersebut. (Achmat)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















