Jakarta, aktual.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) mulai digelar. Salah satunya, Aipda M. Rohyani, dijatuhi sanksi kategori sedang dan diminta menyampaikan permintaan maaf.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa sidang etik pertama berlangsung pada Senin, 29 September 2025, dengan Aipda M. Rohyani sebagai terduga pelanggar pertama yang disidang.
“Dalam perkara ini Aipda MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmat terkait prosedur penanganan massa aksi,” kata Erdi dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Kelalaian tersebut, menurut Erdi, turut berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Sidang etik dipimpin Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto bersama empat anggota dari Divisi Propam dan Korbrimob Polri. Empat saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Hasil sidang menyatakan Aipda MR melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. Atas pelanggaran itu, dijatuhkan sanksi etika dan administratif.
“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkap Erdi.
Selain itu, Aipda MR dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Aipda MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri,” lanjut Erdi.
Erdi menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam penegakan etika profesi.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” tutur Erdi.
Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas anggota Polri, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat.
“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Erdi.
Sebelumnya, sidang etik terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K. Gae, telah digelar pada Rabu (3/9). Ia dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sementara itu, sopir rantis Bripka Rohmat disidang pada Kamis (4/9) dan dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan telah mengajukan banding.
Sebagai informasi, terdapat tujuh anggota Brimob di dalam rantis saat insiden yang menewaskan Affan Kurniawan pada Kamis (28/8). Rohmat menjadi sopir, sementara Kompol Kosmas duduk di kursi sebelah kemudi.
Kategori pelanggaran etik kemudian dibagi menjadi dua, yakni:
Pelanggaran etik berat:
- Bripka Rohmat (sopir rantis)
- Kompol Kosmas K. Gae (duduk di kursi depan)
Pelanggaran etik sedang (kursi penumpang belakang):
- Aipda M. Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















