Jakarta, Aktual.co —Upaya pembongkaran bangunan liar di di sepanjang Jalan Irigasi, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, hari ini, diwarnai sejumlah insiden dengan penghuni.
Sejumlah penghadangan dilakukan para penghuni yang tak terima bangunannya dibongkar. Antara lain dengan cara membakar ban, hingga memblokade satu unit alat berat backhoe milik petugas.
Akibatnya, proses pembongkaran berlangsung hingga tujuh jam lamanya. Dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
Namun penolakan para penghuni diredam 200 petugas gabungan yang terdiri dari 50 personel kepolisian, 20 TNI, dan 130 Satpol PP. Usai proses negosiasi dan penangkapan, akhirnya sekitar 50 bangunan berhasil dirobohkan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Radi Mahdi mengatakan bangunan-bangunan itu dianggap liar karena berdiri di atas lahan milik pemerintah, yakni Perum Jasatirta II. Alhasil, para penghuni juga tak dapat ganti rugi.
“Pembongkaran 50 bangunan liar ini kita lakukan secara bertahap dari total 300 bangunan liar yang terdata di titik ini,” kata dia, di Bekasi, Rabu (14/1).
Dijelaskan dia, sosialisasi rencana pembongkaran sudah dilakukan sejak Desember 2014.
“Rencananya, usai ditertibkan, bahu jalan ini akan kita manfaatkan untuk pelebaran jalan sebagai alternatif dari Jalan Sultan Agung.”
Artikel ini ditulis oleh:

















