Jakarta, Aktual.co — Berkas 2 tersangka Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Dharmawan Sepriyosa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
”Sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap) pada Senin (12/1),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Rabu (14/1).
Tony menuturkan, pelimpahan tahap II yaitu berkas dan tersangka belum diserahkan. “Tinggal menunggu penyerahan tahap II oleh penyidik Bareskrim yang belum ditetapkan tanggalnya,” sambung Tony.
Kasus ini sempat maju mundur di Bareskrim Polri dikarenakan kesibukan Jokowi saat mengikuti tahapan Pemilu Presiden 2014. Berhubung kasus Obor Rakyat masuk delik aduan, mau tak mau penyidik membutuhkan keterangan dari Jokowi saat itu.
Kedua tersangka kasus tersebut dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP. Segera setelah ini, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tahap II ke jaksa untuk segera ditentukan kapan sidang keduanya digelar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















