Jakarta, Aktual.co — Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Rabu malam mengamankan buronan korupsi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku, Samuel Kololu pada sebuah hotel di Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada Antara di Jakarta, Rabu, menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Diamankan pada Rabu (14/1) di Hotel Fiducia pada pukul 18.15 WIB,” katanya.
Samuel Kololu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No 1245K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 September 2013, harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp20 juta subsider dua bulan penjara.
Namun, kata dia, Samuel Kololu melarikan diri hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO sejak 16 Juli 2014.
Dikatakan, penangkapan terhadap terpidana itu tidak ada perlawanan yang berarti. Selanjutnya yang bersangkutan akan diterbangkan ke Maluku untuk menjalani masa hukumannya.
“Samuel Kololu merupakan pegawai negeri sipil dan menjabat sebagai Kepala Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















