Jakarta, Aktual.co — Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengingatkan kepada semua perusahaan/lembaga di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tagihan valuta asing (valas) untuk mengelola risiko nilai tukar dengan baik, salah satunya dengan melakukan lindung nilai (hedging). Menurutnya, saat ini baru ada tiga perusahaan BUMN yang melakukan lindung nilai dan seharusnya bisa ditingkatkan.
“Memang diantara BUMN sudah ada, misalnya Garuda, Krakatau Steel, dan yang baru itu PLN. Jangan sampai perusahaan itu menjadi rugi besar hanya kerena tidak melakukan pengelolaan risiko nilai tukar,” ujar Agus di gedung BI Jakarta, Kamis (7/5).
Saat ini hanya 26 persen dari utang korporasi yang telah dilakukan lindung nilai, menurut Agus, ke depannya harus ada manajemen risiko dari masing-masing perusahaan agar secara umum perusahaan tersebut dapat terlindungi.
“Yang perlu kita waspadai adalah adalah perusahaan yang punya kewajiban valas berutang valas, tapi penerimaan Rupiah, jadi mereka harus melakukan lindung nilai. Lindung nilai sendiri belum ada option, SOP, dan forwardnya, itu nanti kita serahkan ke manajemen risiko,” pungkasnya.
Untuk diketahui, transaksi lindung nilai (hedging) wajib dilakukan dengan mengacu ketentuan BI mengenai transaksi asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik, ketentuan BI mengenai transaksi derivatif, dan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bank. Transaksi lindung nilai wajib dilakukan dengan underlying transaksi, dengan jangka waktu dan nominal transaksi lindung nilai paling lama sesuai dengan jangka waktu dan paling banyak sebesar nominal underlying transaksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















