Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) akan memperketat kebijakan Loan to Value (LTV) untuk menjaga kesehatan dari sektor yang diatur, seperti sektor properti. Nantinya, dengan kebiajakan tersebut bank dilarang menyalurkan kredit perumahan jika rumah di Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belum jadi.
“Kalau bank-bank melakukan pinjaman untuk properti, jangan bank berikan pinjaman pada saat si peminjam belum bisa menikmati rumahnya. Jangan pinjaman sudah mulai dicicil, tapi rumah baru dua tahun berikutnya, jadi kita atur kredit baru bisa keluar kalau rumah sudah jadi,” ujar Gubernur BI, Agus Martowardojo di gedung BI Jakarta, Kamis (7/5).
Lebih lanjut dikatakan ada, peminjam (kreditur) nantinya harus membayar uang muka (down payment/DP) jika ingin meminjam . “Kalau ngga bisa bayar DP, maka dia termasuk kategori tidak layak.”
Agus juga mengatakan bahwa pengetatan kebijakan LTV ini bertujuan untuk melidungi rakyat Indonesia yang belum mempunyai rumah. Menurutnya, prinsip pengelolaan sektor kredit properti yang sehat harus tetap dijaga.
“Kalau sudah punya rumah banyak kita tidak prioritaskan,” kata dia.
Selain sektor properti, kebijakan ini juga berlaku pada sektor otomotif. Pengetatan kebijakan LTV sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian dan BI akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, pada tahun 1991 terjadi gebrakan dimana banyak perbankan menyalurkan pembiayaan untuk truk dan sepeda motor tanpa DP. Akibatnya, terjadi suatu gelembung ekonomi yang menyebabkan masalah di Indonesia.
“Itu jadi masalah, ada satu gelembung ekonomi yang terjadi koreksi dan akhirnya buat permasalahan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















