Jakarta, Aktual.com – Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang dikembangkan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), emiten kongsi Agung Sedayu dan Grup Salim milik Sugianto Kusuma alias Aguan, dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek ini dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.
Dalam peraturan terbaru itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland sudah tidak lagi masuk daftar PSN. Padahal sebelumnya proyek itu ada dalam daftar PSN sektor pariwisata di nomor ke-226 sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penghapusan PIK 2 dari PSN merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2025 sebagai pertimbangan. Dalam putusannya, MA menyatakan peraturan yang memasukkan PIK 2 ke daftar PSN bertentangan dengan pasal 3 ayat (4) PP Nomor 42 Tahun 2021, pasal 8 UU Nomor 41 Tahun 1999, pasal 1 angka 16 dan 17 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 1 angka 28 UU Nomor 26 Tahun 2007.
“Memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024, tanggal 9 Oktober 2024, tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” bunyi poin 3 putusan MA tersebut.
Penghapusan PIK 2 dari daftar PSN ini membawa dampak proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya seperti PSN pada umumnya. Meski demikian, proyeknya bisa tetap dilanjutkan.
Usai dihapus dari PSN, saham PANI anjlok, Senin (13/10/2025). Mengutip data perdagangan RTI Business, saham PANI merosot signifikan sebesar 7,79% pada sesi II perdagangan. Harga saham PANI turun ke level Rp 13.575 per lembar saham pada pukul 14.04 WIB dari Rp 14.350 pada pembukaan perdagangan.
Meski sempat ambles, saham PANI kembali menguat di sepanjang sesi pertama perdagangan Selasa (14/10/2025). Pada akhir perdagangan sesi satu PANI parkir di level Rp 14.200 atau menguat 4,41% secara harian. Sepanjang sesi, saham PANI bergerak dalam rentang Rp 14.025 – Rp 14.500.
Setelah dihapus dari PSN, PANI mengumumkan bakal menghimpun dana segar maksimal Rp16,7 triliun dari rights issue usai meraih persetujuan dalam RUPSLB pada, Kamis, 9 Oktober 2025. Berdasarkan hasil rapat, para pemegang saham yang mewakili 96,86% total saham dengan hak suara menyetujui penerbitan sebanyak-banyaknya 1,21 miliar saham baru dengan nominal Rp100 dan harga pelaksanaan Rp15.000 per saham.
Rasio pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) ditetapkan 119.169:7.864 untuk pemegang saham yang tercatat pada 27 November 2025. Adapun, perdagangan HMETD akan digelar pada 1-5 Desember 2025.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















