Jakarta, aktual.com — Direktur KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide, menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan konsekuensi dari tidak efektifnya lembaga penegak hukum konvensional seperti Polri dan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi.
“KPK sengaja diciptakan karena lembaga konvensional polri maupun jaksa dianggap tidak efektif dalam penanganan perkara korupsi. Di sisi lain sudah begitu akutnya korupsi di negeri ini, institusi ini pun diberi kewenangan yang luar biasa dengan anggaran yang besar,” kata Muhammad Yusuf Sahide, Rabu (15/10).
Ia menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) menjadi salah satu keunggulan KPK karena memiliki kewenangan penyadapan. “OTT merupakan unggulan dari KPK karena diberikan kewenangan penyadapan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yusuf menekankan agar KPK benar-benar menjalankan peran sebagai lembaga pemberantas kejahatan luar biasa. “Berdasarkan apa yang kami sampaikan di atas tentunya KPK sebagai lembaga ektra ordinary crime diharapkan dapat membongkar mega skandal korupsi yang dilakukan oleh pejabat secara berjamah,” katanya.
Menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, Yusuf mendesak KPK agar tidak menunda proses hukum terhadap para tersangka. “Oleh karena itu kami dari KPK Watch Indonesia menyoroti KPK dalam penangan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dimana KPK telah menetapkan dua orang anggota DPR RI, menurut hemat kami ketika telah ditetapkan tersangka, KPK juga harus menyegerakan untuk segera ditahan, jangan sampai mereka dibiarkan berkeliaran hingga saat ini,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut. “Terus apa yang menjadi pembeda dengan lembaga konvensional, KPK Watch Indonesia berharap untuk perkara CSR BI disinyalir atau dugaan banyak anggota DPR RI Komisi XI ikut menerimanya, dan tentunya KPK tidak boleh tebang pilih,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















