Jakarta, Aktual.co — Fraksi Gerindra DPR mengatakan persetujuan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri, menyusul adanya enam pernyataan politik. Salah satunya, meski menyetujui jenderal bintang tiga itu sebagai kapolri, tetapi bukan berarti proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi tetap dilakukan.
“Mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan secara konsisten dan berkelanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan,” bunyi salah satu poin persetujuan Fraksi Gerindra DPR yang ditunjukkan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
“Karena selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus tetap dianggap sebagai tidak bersalah. Karena sesuai dengan adagium ‘Lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah’,” imbuhnya.
Dalam poin yang lainya, fraksi Gerindra berpandangan dalam kasus yang sempat menyeret dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang telah ditetapkan tersangka (deponering), tetap masih dapat memimpin KPK.
“Kita tentu masih ingat bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pernah memimpin KPK saat berstatus sebagai tersangka, terlepas dari tepat atau tidaknya proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Kapolri,” ujarnya.

Berikut 6 pernyataan lengkap Fraksi Gerindra:
‎1. Mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan secara konsisten dan berkelanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan. Karena selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus tetap dianggap sebagai tidak bersalah. Karena sesuai dengan adagium ‘Lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah’.
2. Tetap melanjutkan proses pemberian persetujuan atau penolakan atas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengingat bahwa Presiden Joko Widodo tidak menarik surat pencalonan Komjen Budi Gunawan.
3. Dilihat dari sisi visi dan misi calon Kapolri saat dilakukan fit and proper test kepada yang bersangkutan, maka pimpinan fraksi Partai Gerindra DPR RI berpendapat bahwa Komjen Budi Gunawan layak ditetapkan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
4. Persetujuan ini bukan berarti Fraksi Partai Gerindra DPR tidak sensitif terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, tetapi melihatnya dari sisi kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.
5. Kita tentu masih ingat bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pernah memimpin KPK saat berstatus sebagai tersangka, terlepas dari tepat atau tidaknya proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
6. Apabila di kemudian hari Pengadilan Tipikor menyatakan Budi Gunawan bersalah, maka hal ini merupakan wilayah hukum lain yang tidak terkait dengan kewenangan DPR dalam hal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang