Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan kini tengah fokus menelusuri asal-usul serta penyembunyian aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Artinya, KPK tidak hanya konsen bagaimana memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga KPK konsen untuk memulihkan keuangan negara. Sehingga ketika ada unsur-unsur penyembunyian aset yang diduga sumber dari predikat crime, yaitu dari tindak pidana korupsinya, maka kemudian KPK akan terus melakukan penelusuran aset-aset tersebut dengan mengenakan pasal TPPU,” ujar Budi di Jakarta.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, penyidik telah menyita belasan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. “Jadi dalam perkara ini sudah banyak aset yang disita, ada belasan mungkin lebih, kendaraan bermotor, mobil, di sejumlah lokasi juga aset-aset dalam bentuk tanah dan bangunan,” katanya.

Budi menyebut dua tersangka dalam kasus ini, Satori dan Heri Gunawan (Hergun), masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Nanti tentu kami akan update-nya jika dilakukan penahanan. Saat ini juga masih maraton dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait termasuk dengan penelusuran aset-asetnya,” jelasnya.

Menurut Budi, penyidik kini bekerja secara maraton untuk menelusuri seluruh aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. “Jadi ini memang banyak sekali aset-aset yang diduga dengan tindak pidana korupsi, pengelolaan program sosial di Bank Indonesia dan OJK ini. Sehingga memang penyidik secara intens, secara maraton melakukan penelusuran dan penyitaan aset-aset yang diduga terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya mengancam akan melayangkan somasi kepada KPK apabila lembaga antirasuah itu tidak segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. MAKI menilai langkah penahanan perlu segera dilakukan agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Menanggapi hal itu, Budi menyampaikan apresiasi terhadap dukungan yang diberikan MAKI.

Ia menilai dorongan publik menjadi motivasi bagi KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. “”Dorongan semangat dari teman-teman ini juga selaras dengan semangat di KPK untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan terkait dengan perkara dugaan tindak-tindakan korupsi pada program sosial di Bank Indonesia dan OJK,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain