Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. Dalam modus tersebut, satu kilogram anoda logam ditukar dengan hanya tiga gram emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap pengolahan anoda logam semestinya menghasilkan dua komoditas berharga sekaligus, yakni emas dan perak. Namun, dalam temuan penyidik KPK, hasil pengolahan yang dilakukan oleh PT Loco Montrado hanya berupa emas tanpa ada perak sama sekali.
“Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal seharusnya ada hasil emas dan perak. Dalam praktiknya, perak itu tidak muncul dalam output pengolahan,” ujar Budi kepada jurnalis, Kamis (16/10/2025).
Budi menambahkan, dari temuan awal penyidik, modus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. KPK kini masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengamankan pihak lain yang diduga turut serta,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Arie Prabowo Ariotedjo, mantan Direktur Utama PT Antam periode Mei 2017–Desember 2019. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) guna menelusuri pengetahuan Arie terkait kerja sama antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka. Dody disebut secara langsung menunjuk PT Loco Montrado untuk kerja sama pengolahan anoda logam tanpa prosedur yang semestinya.
Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan vonis terhadap Dody dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengolahan anoda logam yang merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.
Selain Dody, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Namun hingga kini, Siman belum ditahan oleh penyidik KPK.

















