Kediri, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan supervise pemanatauan daftar pemilih berkelanjutan, berupa monitoring Uji Petik ke-2 PDPB, seperti yang dilakukan di Kota Kediri, Kamis (16/10). Kegiatan uji petik ini dilakukan secara berkelanjutan disemua Provinsi hingga Kabupaten Kota diseluruh Indonesia.
“Dasar pemilihan lokasi semisal di Kota Kediri karena ada data pemilih tidak memenuhi syarat lebih banyak dari pemili baru,” kata Herusse Yulanda, Staf Pengawasan Bawaslu RI.
Dalam uji petik bersama di Kelurahan Betet dan Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha, mengungkapkan, pihaknya menemukan beberapa temuan. Seperti pemilih dengan status meninggal namun masih terdapat dalam DPT Kota Kediri.
Data pemilih meninggal dimaksud merupakan temuan hasil pengawasan Bawaslu Kota Kediri yang sudah memiliki akta kematian. Data Prmilih pemula yang belum terdaftar.
“Ada temuan juga peralihan status. Seperti yang awalnya warga sipil namun sekarang telah menjadi anggota TNI,” kata Yudi.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Kediri Suhartono menjelaskan, sebelumnya warga Kota Kediri tersebut mempunyai hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada lalu.
“Yang alih status juga kita ada temuan, di Pilkada (2025) dia memilih, tapi ketika bulan Mei kalau tidak salah dia menjadi anggota TNI, jadi dia kan harus dikeluarkan dari DPT,” ungkapnya.
Anggota TNI, Polri aktif tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilu dan Pilda diatur dalam: Pertama dalam Pasal 200 UU Pemilu, yang menyatakan Palam pemilu, anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih. Kedua, terdapat larangan bagi prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 39 UU TNI, Ketiga, hak pilih anggota Polri juga diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) UU Polri.
Selain itu Suhartono juga mengungkapkan, Bawaslu Kota Kediri telah mengembalikan hak suara anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun, dengan mengacu pada perundang undangan dan peraturan yang berlaku, meskipun jumlahnya tidak banyak.
“Kami berkoorsdinasi dengan Kodim, Polres dan Polda. Kami mendapatkan data anggota TNI Polri yang sudah purnawirawan. Jumlahnya tidak banyak karena anggota TNI dan Polri di Kota Kediri banyak yang bukan asli Kota Kediri, mereka dari luar kota, namun bertugas di Kota Kediri,” paparnya.
Hak pilih anggota TNI Polri yang sudah pensiun di Pemilu diatur dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e PKPU 7/2023, yaitu dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (“coklit”), petugas pemutakhiran data pemilih (“pantarlih”) mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari bunyi Pasal 19 ayat (3) huruf e PKPU 7/2023 di atas, dapat diartikan bahwa jika TNI/Polri statusnya sudah berubah menjadi sipil, maka TNI/Polri dapat menjadi pemilih di pemilu, dengan syarat menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















