Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas academica, terutama mahasiswa, untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut maupun tekanan akibat praktik perundungan.
Pernyataan itu disampaikan Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/10/2025), menanggapi kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra (22), yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan kampus.
“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan bahwa setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” tegas Hetifah.
Diketahui, Timothy ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10) usai diduga melompat dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Denpasar, Bali. Ia diduga mengalami perundungan dari rekan sebaya, baik secara langsung maupun melalui grup percakapan daring.
Menanggapi hal itu, Hetifah meminta pihak kampus segera melakukan investigasi menyeluruh serta memastikan tindak lanjut yang transparan dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya implementasi nyata Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Kami mendorong setiap perguruan tinggi mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus juga perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Hetifah menilai pentingnya membangun budaya empati dan solidaritas di kalangan mahasiswa, termasuk di organisasi kemahasiswaan dan komunitas kampus. Ia menegaskan bahwa tindakan mengejek, merendahkan, atau mempermalukan sesama mahasiswa, baik secara langsung maupun lewat media sosial, adalah bentuk kekerasan psikologis yang harus dicegah sejak dini.
Sebagai Ketua Komisi yang membidangi urusan pendidikan, Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR mendukung langkah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk turun langsung meninjau kasus tersebut, serta mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.
Komisi X, kata Hetifah, akan terus memantau perkembangan kasus Timothy serta mendorong peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap praktik perundungan di lingkungan pendidikan, baik di sekolah maupun perguruan tinggi.
“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus. Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” pungkasnya.

















