Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi program tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI–OJK), berinisial Fitri Assiddikk (FA), menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka Heri Gunawan (HG).

Dari uang tersebut, FA diduga membeli mobil mewah senilai Rp1 miliar. KPK kini telah menyita kendaraan itu sebagai barang bukti.

“Dari Sdr. HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar. Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

Selain itu, KPK juga menduga FA menerima uang dalam bentuk dolar Amerika dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian ditukar di money changer. Dugaan aliran dana ini semakin memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Heri Gunawan.

Heri Gunawan sendiri merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019—2023, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, Satori, dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan CSR BI–OJK.

Menurut hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang bersumber dari, Rp6,26 miliar dari BI melalui program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana tersebut melalui yayasan yang dikelolanya, sebelum masuk ke rekening pribadi.

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” kata Asep, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, tersangka lainnya, Satori, diduga menerima Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian tanah untuk showroom, deposito bank, dan kendaraan bermotor. Satori bahkan disebut melakukan rekayasa perbankan dengan meminta pihak bank menyamarkan penempatan deposito agar tidak terlacak di rekening koran.

Kasus CSR BI–OJK ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana sosial dan edukasi keuangan yang melibatkan pejabat publik. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi.