Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama jajaran memberikan keterangan pers menyikapi situasi terkini terkait aksi unjuk rasa di berbagai daerah, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Menteri HAM menyatakan pemerintah akan memulihkan hak korban demo ricuh di berbagai daerah sebagai salah satu tanggung jawab negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama jajaran memberikan keterangan pers menyikapi situasi terkini terkait aksi unjuk rasa di berbagai daerah, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Menteri HAM menyatakan pemerintah akan memulihkan hak korban demo ricuh di berbagai daerah sebagai salah satu tanggung jawab negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Jakarta, aktual.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan usulan berani kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI: menjadikan tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang HAM.

Pigai menilai, korupsi bukan hanya kejahatan ekonomi atau moral, tetapi juga tindakan yang dapat merampas hak-hak dasar masyarakat, terutama ketika dampaknya menimbulkan penderitaan hingga hilangnya nyawa.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM. Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang menghubungkan keduanya,” ujar Pigai di Kantor Kemenham, Selasa (21/10/2025).

Usulan tersebut telah dimasukkan dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah. Pigai menyebut, pasal terkait sudah rampung disusun dan akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” katanya.

Menurut Pigai, pengaturan dalam undang-undang bersifat umum dan perlu diturunkan ke dalam peraturan teknis agar pelaksanaannya lebih terarah. Ia mencontohkan, tidak semua bentuk korupsi otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Kalau korupsi yang menyebabkan penderitaan langsung, misalnya sampai merenggut nyawa, itu bisa masuk pelanggaran HAM. Tapi kalau korupsi karena kebijakan bisnis atau administrasi, tidak semua masuk kategori itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa wacana ini telah melalui pembahasan mendalam bersama akademisi, pakar HAM, dan ahli hukum antikorupsi.

“Ini kita kombinasikan. Dan ini pertama dalam sejarah dunia — kita mengaitkan korupsi dengan HAM,” tegasnya.

Jika disetujui DPR, langkah ini berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pelopor dalam pendekatan hukum yang menempatkan korupsi sebagai ancaman langsung terhadap hak asasi manusia.