Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Penyidik kini menelusuri aliran uang yang diduga terkait perkara tersebut setelah memeriksa tiga saksi penting.

Ketiga saksi yang dipanggil yakni ERH, OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2021; DPA, Direktur Sales dan Marketing PT Pertamina Lubricants; serta AN, pegawai TRG Investama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10/2025).

“Penyidik mendalami saksi perihal aliran uang yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga meminta keterangan tambahan untuk mendukung perhitungan potensi kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara paralel agar penyidik lebih mudah mengurai keterkaitan antar pihak dan mempercepat proses pengumpulan bukti.

“Pemeriksaan secara paralel memudahkan penyidik dalam mendapatkan informasi,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain dalam kasus yang sama, yakni AH, OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2020–2021, serta DK, Senior Advisor II SDA PT Telkom tahun 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) — perusahaan yang terlibat dalam pengadaan sistem digital SPBU serta proyek mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024.

Kasus ini menyoroti proyek digitalisasi SPBU yang awalnya bertujuan meningkatkan transparansi transaksi dan efisiensi distribusi bahan bakar, namun justru diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran di sejumlah perusahaan pelat merah.